Korupsi Dana Komite 1,7 Milyar; Mantan Kepsek Dan Bendahara SMKN 1 Ende Ditahan

photo author
Fide Dari, Ide Nusantara
- Selasa, 1 November 2022 | 06:15 WIB
Kapolres Ende AKBP. Andre Librian didamping Kasat Reskrim, Iptu Yance Kadiaman menunjukan barang bukti dari kedua tersangka saat gelar konferensi pers di ruang reskrim polres ende (Foto: eksklusif/idenusantara)
Kapolres Ende AKBP. Andre Librian didamping Kasat Reskrim, Iptu Yance Kadiaman menunjukan barang bukti dari kedua tersangka saat gelar konferensi pers di ruang reskrim polres ende (Foto: eksklusif/idenusantara)

 

 

IDENUSANTARA – Polres Ende kembali membongkar kasus korupsi di Ende NTT. Kali ini, mantan kepala SMKN 1 Ende berinisial HGR, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan komite.

Selain HGR, polisi juga menetapkan tersangka terhadap mantan bendahara berinisial WD.  Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana komite selama tiga tahun berturut-turut senilai Rp1,7 miliar.

Kata Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, keduanya menggunakan keuangan dimaksud untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Siap Awasi Pemilu 2024; Bawaslu Ende Resmi Lantik 63 Orang Panwascam

“Tersangka HGR menggunakan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan seperti ke tempat hiburan atau karaoke dan main judi kartu. Tersangka WD memakai uang komite juga untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan,” tutur Kapolres dalam gelar konferensi pers. Senin (31/10/2022)

Lanjutnya sebagian uang tersebut diberikan kepada istri dan juga anak-anak, dan sebagian lagi digunakan HGR membeli tiket pesawat bagi istri dan anak-anaknya yang diakui senilai Rp.403,5 juta.

Sementara WD menggunakannya untuk membeli sebidang tanah di Marilonga, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara senilai Rp. 50 juta dan membayar uang kesra kepada para guru di SMK Negeri 1 Ende senilai Rp196 juta.

Baca Juga: PARA PIHAK OTORITAS JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NYAWA MANUSIA

HGR mengaku dana komite tersebut bukan merupakan keuangan negara sehingga bisa digunakan untuk kegiatan apa saja yang penting ada kesepakatan bersama.

HGR juga mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang mengatur tentang komite sekolah. Sedangkan tersangka WD hanya mengikuti semua perintah lisan dan tertulis dari tersangka HGR.

Keuangan dimaksud merupakan dana komite pada tahun ajaran 2019/2020, tahun ajaran 2020/2021 dan tahun ajaran 2021/2022 sampai dengan Desember 2021.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan keduanya sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Baca Juga: DANIEL TONU: MUSIBAH CANTIKA EXPRESS 77, SIAPA DAN APA PENYEBABNYA?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fide Dari

Tags

Rekomendasi

Terkini

X