Bareskrim Polri Selidiki Kasus Penipuan Berkedok Aplikasi Undangan Pernikahan

photo author
Gabrin Anggur, Ide Nusantara
- Senin, 30 Januari 2023 | 20:04 WIB
Screenshot chatingan modus penipuan berkedok apkikasi undangan pernikahan. Foto ( Istimewa)
Screenshot chatingan modus penipuan berkedok apkikasi undangan pernikahan. Foto ( Istimewa)

Idenusantara.com - Modus baru penipuan yang berkedok aplikasi undangan pernikahan yang saat ini ramai terjadi di masyarakat mulai diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Modus penipuan melalui Android Package Kit (APK) ini berbeda dari yang diungkapkan sebelumnya.

“Terkait modus baru dengan menggunakan undangan pernikahan, tim kami masih melakukan penyelidikan. Modus penipuan undangan nikah ini fokus berbeda dengan kasus yang kemarin kami ungkapkan Jaringan kemarin fokus kepada nasabah bank tertentu dengan menyasar fasilitas bank online,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dilansir dari laman antaranews, Minggu (29/1/23).

Baca Juga: Lima Pasangan Remaja Digerebek Petugas saat Lagi Asik 'Bercocok Tanam' di Dalam Kamar Penginapan

Adi mengatakan, modus kasus penipuan tersebut terbilang baru dan berbeda dari modus penipuan APK yang baru saja diungkap. Pihaknya akan menyembunyikan kasus tersebut dan mengimbau masyarakat apabila menjadi korban dapat melaporkan ke Kepolisian terdekat agar dapat ditangani secara cepat.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan kejahatan dan akses ilegal melalui APK dan link phishing. Modus yang digunakan pelaku adalah mengirim pesan berisi resi pengiriman paket yang fokus menyasar nasabah bank tertentu.

Baca Juga: Viral; Bocah NTT Terikat Kaki dan Tangannya, Kenapa?

Masyarakat juga diimbau untuk hati-hati mengakses pesan dari orang yang tidak dikenal. Modus penipuan dengan modifikasi APK dapat mencuri akses pengguna ponsel bila asal mengklik pesan yang berasal dari orang yang tidak dikenal.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gabrin Anggur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X