Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan Bocah di So"e

photo author
FDK, Ide Nusantara
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 17:43 WIB
Ilustrasi Penganiayaan Anak (Gambar:istimewa)
Ilustrasi Penganiayaan Anak (Gambar:istimewa)

Pada kedua kaki dan kedua tangan yang terikat mengalami bengkak. Juga ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan beberapa luka yang belum sembuh.

Selain itu, jari kelingking tangan kiri korban mengalami luka dan berdarah.

Atas perbuatannya, Ori dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

“Atau pasal 44 ayat (1) undang -undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” tandas Kapolres TTS.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FDK

Tags

Rekomendasi

Terkini

X