Dalam Kurun Waktu Dua Pekan, Polres Karawang Berhasil Ringkus 12 Tersangka Kasus Narkotika

photo author
Gabrin Anggur, Ide Nusantara
- Senin, 30 Januari 2023 | 20:36 WIB
Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Polres Karawang berhasil menangkap 12 tersangka kasus narkotika di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Foto (Antara)
Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Polres Karawang berhasil menangkap 12 tersangka kasus narkotika di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Foto (Antara)

Idenusantara.com - Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Polres Karawang berhasil menangkap 12 tersangka kasus narkotika di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penangkapan itu berasal dari 10 kasus.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan seluruh tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

"Sepuluh kasus itu di antaranya kasus narkotika jenis sabu, kasus ganja, obat keras tertentu, dan kasus tembakau sintesis," kata Wirdhanto, Minggu (30/1).

Baca Juga: Lima Pasangan Remaja Digerebek Petugas saat Lagi Asik 'Bercocok Tanam' di Dalam Kamar Penginapan

Ia menyebutkan, dalam penangkapan 12 tersangka, polisi menyita sekitar 34,65 gram sabu, 33,65 gram ganja, sebanyak 18.930 obat keras tertentu, dan 80 gram tembakau sintetis.

Menurut Wirdhanto, sesuai dengan pengakuan para pelaku, rata-rata transaksi yang mereka jalankan menggunakan sistem tempel. Artinya, barang haram itu diletakkan di suatu tempat oleh pengedar, kemudian diambil oleh penjual (tidak saling bertemu karena transaksi melalui handphone).

Lebih lanjut, ada juga sistem transaksi dengan cara bertemu antara konsumen dengan para pengedar. Selain itu, ada juga sistem melalui jasa pengiriman barang (paket).

Baca Juga: Gelar Patroli Weekend Blue Light, Polresta Mataram Berhasil Amankan Belasan Motor yang Diduga untuk Balap Liar

"Seluruh barang bukti itu diperoleh para tersangka dari wilayah Jakarta," katanya menambahkan.

Kapolres menyebutkan, sesuai dengan pengakuan para pelaku, mereka nekad untuk menjadi pengedar narkotika karena masalah ekonomi. Mereka beranggapan kalau bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya dirinya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 114 ayat (1) (2) jo 112 ayat (1) (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gabrin Anggur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X