bisnis-ekonomi

Rokok Ilegal Jenis Saga Beredar Liar di Kabupaten Manggarai Timur

Senin, 20 Januari 2025 | 10:55 WIB
Rokok ilegal jenis saga (Carles marsoni)

Hingga berita ini dirilis, pihak Bea Cukai dan aparat terkait belum memberikan klarifikasi atas tudingan masyarakat. Sikap tegas untuk memberantas peredaran Rokok ilegal jenis SAGA oleh pihak terkait sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. 

Hingga berita ini diturunkan pihak bea Cukai Labuan Bajo, Manggarai Barat, belum berhasil dikonfirmasi

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Halaman:

Tags

Terkini

Gurih Menyegarkan! Resep Sup Ayam Kembang Tahu

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:12 WIB

Bikin yuk! Resep Kue Jahe untuk Camilan

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:15 WIB