Jika debitur tidak segera melunasi angsuran, bank akan mengeluarkan surat peringatan bertahap:
Baca Juga: BRI Buka 3 Program Rekrutmen Terbaru, Kesempatan Emas bagi Fresh Graduate
• Surat Peringatan 1 (SP1): Status kredit berubah
menjadi “kurang lancar” dan berada dalam
perhatian khusus.
• Surat Peringatan 2 (SP2): Jika dalam satu
minggu setelah SP1 tidak ada respons, status
kredit turun menjadi “diragukan.”
• Surat Peringatan 3 (SP3): Jika SP2 tidak
diindahkan, status kredit berubah menjadi “kredit
macet,” yang akan berdampak buruk pada
riwayat kredit debitur.
Penyitaan Aset Jaminan
Jika debitur masih belum melunasi kewajibannya setelah diterbitkannya SP3, maka bank berhak melakukan tindakan tegas berupa penyitaan aset yang dijadikan jaminan.
Pihak bank akan memasang pemberitahuan bahwa aset tersebut sedang dijadikan jaminan pinjaman.