Jika debitur tidak segera melunasi angsuran, bank akan mengeluarkan surat peringatan bertahap:
Baca Juga: BRI Buka 3 Program Rekrutmen Terbaru, Kesempatan Emas bagi Fresh Graduate
• Surat Peringatan 1 (SP1): Status kredit berubah
menjadi “kurang lancar” dan berada dalam
perhatian khusus.
• Surat Peringatan 2 (SP2): Jika dalam satu
minggu setelah SP1 tidak ada respons, status
kredit turun menjadi “diragukan.”
• Surat Peringatan 3 (SP3): Jika SP2 tidak
diindahkan, status kredit berubah menjadi “kredit
macet,” yang akan berdampak buruk pada
riwayat kredit debitur.
Penyitaan Aset Jaminan
Jika debitur masih belum melunasi kewajibannya setelah diterbitkannya SP3, maka bank berhak melakukan tindakan tegas berupa penyitaan aset yang dijadikan jaminan.
Pihak bank akan memasang pemberitahuan bahwa aset tersebut sedang dijadikan jaminan pinjaman.
Artikel Terkait
Bank BRI Terus Melenjit, Kredit Mikro Tumbuh 15% di Kuartal II 2022
BRI Kembali Buka Beasiswa Tahun 2022, Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Rekrutmen BUMN Bank BRI 2024: Simak Syarat dan Cara Melamarnya Sekarang!
Loker Management Trainee BRI 2024: Untuk Lulusan S1 dan S2, Cek Jurusan dan Syaratnya
Info Terbaru Biaya Admin Bulanan di BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri
Angsuran KUR BRI 2024: Cicilan 50 Juta Bunga 6% Selama 5 Tahun, Cek Syaratnya
BRI Buka 3 Program Rekrutmen Terbaru, Kesempatan Emas bagi Fresh Graduate
BRI Raih Posisi No.1 di Indonesia dan Peringkat 4 di Asia Tenggara dalam Industri Keuangan