Idenusantara.com-Berdasarkan dokumen resmi yang ada, terutama Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 dan Juklak Koperasi Desa Merah Putih, struktur organisasi koperasi desa belum dijabarkan secara terperinci per jabatan.
Namun, berdasarkan prinsip tata kelola koperasi pada umumnya serta praktik koperasi desa di Indonesia, berikut ini adalah deskripsi fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari masing-masing jabatan dalam struktur Koperasi Desa Merah Putih:
1.Ketua
Fungsi Umum: Pemimpin tertinggi dalam struktur koperasi yang bertanggung jawab atas arah kebijakan dan keberlangsungan organisasi.
Tugas dan Tanggung Jawab:
-Memimpin rapat pengurus dan rapat anggota tahunan (RAT).
-Mewakili koperasi dalam hubungan eksternal dan kemitraan strategis.
-Menandatangani dokumen-dokumen penting koperasi.
-Mengarahkan kebijakan umum koperasi berdasarkan keputusan RAT.
-Memastikan seluruh pengurus menjalankan tugas sesuai peran dan fungsi.
2. Sekretaris
Fungsi Umum: Mengelola administrasi dan dokumentasi koperasi secara sistematis dan akuntabel.
Tugas dan Tanggung Jawab:
-Menyusun notulen rapat, surat menyurat, dan dokumen resmi koperasi.
-Mengelola arsip koperasi dan surat-menyurat masuk/keluar.
-Membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan program kerja.
-Menyusun laporan administrasi tahunan untuk disampaikan pada RAT.
Baca Juga: Berikut Contoh AD ART Koperasi Desa Merah Putih
3. Bendahara
Fungsi Umum: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan koperasi secara transparan dan profesional.