Tugas dan Tanggung Jawab:
-Menyusun dan mengelola anggaran koperasi.
-Menyimpan dan mencatat transaksi keuangan koperasi.
-Menyiapkan laporan keuangan bulanan dan tahunan.
-Menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada anggota dan RAT.
-Bekerja sama dengan auditor koperasi atau pengawas.
4. Wakil Ketua Bidang Usaha
Fungsi Umum: Bertugas merancang, mengawasi, dan mengembangkan unit-unit usaha koperasi.
Tugas dan Tanggung Jawab:
-Menyusun rencana bisnis dan pengembangan usaha koperasi.
-Mengawasi pelaksanaan operasional usaha (misal: toko, simpan pinjam, logistik).
-Menganalisis peluang usaha baru sesuai potensi desa.
-Bekerja sama dengan pengelola dan manajer unit usaha untuk meningkatkan efisiensi.
-Menyusun laporan kinerja usaha kepada Ketua dan RAT.
Baca Juga: Hadiri Pengukuhan IKMR, Wagub Johni Asadoma Ajak Para Pengurus Dukung Program Pembangunan di NTT
5. Wakil Ketua Bidang Anggota
Fungsi Umum: Mengelola urusan keanggotaan dan memastikan keterlibatan aktif anggota dalam koperasi.
Tugas dan Tanggung Jawab:
-Mengkoordinasi rekrutmen anggota baru dan pembinaan keanggotaan.
-Menyusun program pelatihan/kaderisasi anggota.
-Menjembatani aspirasi anggota kepada pengurus.
-Meningkatkan partisipasi aktif anggota dalam kegiatan koperasi.
-Mengelola data keanggotaan dan menyusun laporan sosial koperasi.
Catatan Penting:
Struktur ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan oleh koperasi berdasarkan hasil Rapat Anggota dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dalam dokumen resmi, penekanan diberikan pada pengelolaan koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.