bisnis-ekonomi

Kenali Fungsi, Tugas, dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:04 WIB
Ilustrasi Koperasi Merah Putih (Foto: Ist. Net)

Tugas dan Tanggung Jawab:

-Menyusun dan mengelola anggaran koperasi.
-Menyimpan dan mencatat transaksi keuangan koperasi.
-Menyiapkan laporan keuangan bulanan dan tahunan.
-Menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada anggota dan RAT.
-Bekerja sama dengan auditor koperasi atau pengawas.

 

4. Wakil Ketua Bidang Usaha


Fungsi Umum: Bertugas merancang, mengawasi, dan mengembangkan unit-unit usaha koperasi.

Tugas dan Tanggung Jawab:

-Menyusun rencana bisnis dan pengembangan usaha koperasi.
-Mengawasi pelaksanaan operasional usaha (misal: toko, simpan pinjam, logistik).
-Menganalisis peluang usaha baru sesuai potensi desa.
-Bekerja sama dengan pengelola dan manajer unit usaha untuk meningkatkan efisiensi.
-Menyusun laporan kinerja usaha kepada Ketua dan RAT.

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan IKMR, Wagub Johni Asadoma Ajak Para Pengurus Dukung Program Pembangunan di NTT

5. Wakil Ketua Bidang Anggota


Fungsi Umum: Mengelola urusan keanggotaan dan memastikan keterlibatan aktif anggota dalam koperasi.

Tugas dan Tanggung Jawab:

-Mengkoordinasi rekrutmen anggota baru dan pembinaan keanggotaan.
-Menyusun program pelatihan/kaderisasi anggota.
-Menjembatani aspirasi anggota kepada pengurus.
-Meningkatkan partisipasi aktif anggota dalam kegiatan koperasi.
-Mengelola data keanggotaan dan menyusun laporan sosial koperasi.

 

Catatan Penting:


Struktur ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan oleh koperasi berdasarkan hasil Rapat Anggota dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dalam dokumen resmi, penekanan diberikan pada pengelolaan koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Halaman:

Tags

Terkini

Gurih Menyegarkan! Resep Sup Ayam Kembang Tahu

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:12 WIB

Bikin yuk! Resep Kue Jahe untuk Camilan

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:15 WIB