Kami berharap Hakim PN Maumere bisa lebih arif dan objektif dalam menganalisis duduk soal dalam perkara A quo sehingga keadilan bisa ditemukan bagi ke-8 orang masyarakat adat tersebut Kami mendesak Hakim PN Maumere untuk membebaskan ke 8 orang Masyarakat Adat Suku Goban dan Runut dari segala tuntutan Hukum atau sekurang-kurangnya menyatakan perbuatan mereka bukanlah tindakan pidana.
Mengingat, apa yang dilakukan oleh ke-8 orang tersebutdiatas merupakan tindakan menjaga keutuhan wilayah adat serta mempertahankan wilayahadat yang merupakan warisan leluhur mereka dari ancaman perampasan atau perampokan pihak lain. Tindakan menjaga dan mempertahankan wilayah adat atau tanah adat dari ancaman Perampasan merupakan Hak Asasi Masyarakat Adat yang wajib dilindungi serta tidak dapat dipidana.***