Kapolres Manggarai Barat Lantik dan Sertijab Enam Pejabat Utama di Labuan Bajo

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 15:28 WIB
Kapolres Mabar menuturkan serah terima jabatan dalam suatu organisasi kepolisian merupakan sesuatu hal yang wajar dalam dinamika organisasi yang dinamis. (Humas polres Mabar)
Kapolres Mabar menuturkan serah terima jabatan dalam suatu organisasi kepolisian merupakan sesuatu hal yang wajar dalam dinamika organisasi yang dinamis. (Humas polres Mabar)

"Sepanjang masa jabatan kosong, pelaksanaan tugas tetap berjalan baik karena pejabat dan unit selalu beroperasi sesuai tugas pokok fungsi masing-masing," kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K., Jumat (28/2/2025) siang.

Kapolres Mabar menuturkan serah terima jabatan dalam suatu organisasi kepolisian merupakan sesuatu hal yang wajar dalam dinamika organisasi yang dinamis.

"Hal tersebut dimaksudkan untuk penyegaran dan pengembangan karier bagi personel serta wujud dari proses regenerasi kepemimpinan," tuturnya.

Baca Juga: Turnamen Futsal oleh Polres Mabar: Upaya Merajut Kebersamaan Pemuda

Dengan demikian lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan kinerja anggota Polri dalam mengantisipasi setiap perubahan dan perkembangan yang terjadi dimasyarakat.

"Kita mengharapkan seluruh jajaran di Polres Manggarai Barat dapat memberikan dukungan kepada pejabat yang baru dilantik, terutama dalam menciptakan suasana kerja baru yang lebih profesional," ujar Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri itu.

AKBP Christian Kadang, S.I.K. juga meminta seluruh anggota Polres Manggarai Barat untuk senantiasa memelihara kekompakan dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan pada intinya hindari perbuatan mencederai citra Polri.

"Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum. Jadi, laksanakan tugas secara profesional dan proporsional dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab," ungkapnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X