Megah di Luar, Pahit di Dalam, Ratusan Juta Upah Subkontraktor Tak Dibayar PT Unggul Sokaja

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Jumat, 7 Maret 2025 | 19:47 WIB
Salah satu proyek gedung sekolah dasar inpres di manggarai timur  yang dikerja PT. Unggul Sokaja (Foto: Tren News)
Salah satu proyek gedung sekolah dasar inpres di manggarai timur yang dikerja PT. Unggul Sokaja (Foto: Tren News)

"Saya hanya pake nama, untuk loloskan proyek itu, soal urusan uang saya tidak tahu persis, bahkan dalam proyek itu saya juga bekerja sebagai tukang" Ujar Beny Potje

Anggaran dipangkas 

proyek dengan nilai fantastis dengan anggaran 32.097.732.000 tersebut bersumber dari DIPA sekter pelaksanaan prasarana pemukiman wilayah 11 provinisi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun, proyek yang semestinya dilaksanakan oleh PT. Unggul Sokaja, diduga kuat telah diborongkan pengerjaannya kepada beberapa kontraktor yang ada di kabupaten Manggarai salah satunya bernama Siprianus Sampur. Media ini masih menelusuri beberapa oknum Subkon yang terlibat dalam proyek jumbo ini. 

Pengakuan Subkon

Dari pengakuan subkon yang mengerjakan proyek tersebut, dirinya hanya menerima kontrak kerja yang ditawarkan sebesar Rp1.017.500.000 untuk bangun baru dengan total 6 ruang kelas dan untuk perbaikan sebesar Rp632.500.000 dengan total 4 ruang kelas serta WC. 

Baca Juga: Kapolres Matim Teruskan ke Tipikor Memanggil Kades Benteng Rampas

Subkon tersebut mengaku kecewa setelah mengetahui anggaran yang sebenarnya sebesar Rp4.095.251.519 untuk bangun baru dan perbaikan dengan rincian bangun baru Rp2.468.830.439 dan untuk perbaikan sebesar Rp1.628.421.080

Anehnya lagi Subkon bernama sipri di pecat oleh Yudi Lukito bukan Beny Potje selaku kuasa direktur PT unggul sokaja. Siprianus Sampur menjelaskan kalau dirinya di pecat tidak berdasar oleh Yudi Lukito melalui pesan WhatsApp. 

Sebelum terjadi pemecatan sipri yang merupakan pemborong dipanggil oleh orang lain, bukan Yudi atau Beny Potje melainkan Tedy untuk menghadap dan bertemu di toko sumber hidup miliknya, pada (11/01/2024) untuk menanyakan soal kesanggupan kerja. Pada saat itu antara tedy dan sipri membuat surat pernyataan kesanggupan kerja. 

Sipri di pecat progres pengerjaan sudah 50%

Siprianus Sampur di pecat Yudi Lukito ditengah progres pengerjaan sudah mencapai 50%, sementara dari uang proyek tersebut yang sudah diterima sipri kurang lebih Rp200jt. Siprianus mengalami kerugian atas pemecatan itu sebesar Rp243.444.000 yang belum dibayar oleh PT Unggul Sokaja. 

Perselisihan kasus tidak dibayarnya upah borongan tersebut sampai di kantor Nakertrans Manggarai Timur. 

Meskipun surat rekomendasi sudah dikeluarkan oleh pihak Nakertrans Manggarai timur namun Yudi Lukito yang bertanda tangan untuk bertanggung jawab atas utang tersebut mengabaikannya. Maria Saima istri almarhum berencana akan membuat surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa proyek dari PT Unggul Sokaja karena penuh dengan mafia. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X