Butik Diduga Aset Pemda Mabar Dijadikan Jaminan Utang, Saksi Beberkan Fakta yang Menyeret Ivon Burhan ke Penjara

photo author
REDAKSI, Ide Nusantara
- Jumat, 5 Juni 2026 | 18:36 WIB
Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Nakertranskop dan UKM Manggarai Barat, Ivon Burhan yang  dilaporkan kasus dugaan penipuan oleh Emeliana Helni.  (Sumber foto : Facebook Ivon  Burhan)
Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Nakertranskop dan UKM Manggarai Barat, Ivon Burhan yang dilaporkan kasus dugaan penipuan oleh Emeliana Helni. (Sumber foto : Facebook Ivon Burhan)

IDENUSANTARA.COM - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Maria Agustina Ivony Burhan alias Ivon Burhan, seorang pejabat yang menjabat sebagai Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Nakertranskop dan UKM) Kabupaten Manggarai Barat, terus bergulir di tangan penyidik Polres Manggarai Barat. Perkara yang bermula dari pinjaman uang sebesar Rp37 juta itu kini berkembang menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa sebuah butik yang dijadikan jaminan utang ternyata merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Perkembangan terbaru dalam kasus tersebut terlihat pada Jumat (5/6/2026), ketika tiga orang saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait proses penyerahan uang pinjaman yang menjadi objek sengketa. Ketiga saksi tersebut masing-masing Stefanus Dabur serta dua saksi lainnya yang meminta identitas mereka ditulis dengan inisial Yati dan Safitri.

Baca Juga: Pinjam Uang dengan Dalih Masalah Rumah Tangga, Kabid Ketenagakerjaan Manggarai Barat ‘Ivon Burhan’ Terseret Kasus Utang Rp37 Juta

Pemeriksaan para saksi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan Emiliana Helni ke Polres Manggarai Barat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Ivon Burhan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/POLRES Manggarai Barat/POLDA NTT tertanggal 1 April 2026.

Di hadapan penyidik, Stefanus Dabur mengungkapkan fakta penting terkait penyerahan uang yang kini menjadi pokok perkara. Ia mengaku menjadi orang yang secara langsung menyerahkan uang tunai milik Emiliana Helni kepada Ivon Burhan.

"Saya sendiri yang serahkan uang tunai sejumlah Rp37 juta kepada Ibu Ivon Burhan di Vila Lageiro milik Emiliana Helni. Soal perjanjian dengan Ibu Ivon terkait uang itu, Ibu Emi sendiri yang tahu," ujar Stefanus Dabur kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Pendopo Mapolres Manggarai Barat.

Keterangan Stefanus menjadi salah satu fakta yang memperkuat pengakuan Emiliana Helni sebagai pihak pemberi pinjaman. Emiliana menyatakan bahwa uang sebesar Rp37 juta tersebut diberikan kepada Ivon Burhan atas dasar kepercayaan dan disertai jaminan berupa sebuah butik dan kedai kopi yang saat itu disebut sebagai milik pribadi Ivon Burhan.

Namun seiring berjalannya waktu, Emiliana mengaku menemukan fakta yang mengejutkan. Butik yang dijadikan jaminan dalam transaksi utang piutang itu diduga bukan milik pribadi Ivon Burhan, melainkan aset milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Dugaan inilah yang kemudian mengubah arah perkara dari sekadar sengketa perdata menjadi dugaan tindak pidana penipuan.

Baca Juga: Dari Curhat Rumah Tangga ke Utang Rp37 Juta: Modus Cerita Sedih Ivon Burhan yang Bikin Pemberi Pinjaman Luluh, Ini Kronologinya

Menurut Emiliana, dirinya tidak akan berhenti hanya pada upaya menagih pengembalian uang pinjaman. Ia meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penggunaan aset daerah sebagai alat untuk meyakinkan dirinya agar memberikan pinjaman.

"Saya apresiasi penyidik Polres Manggarai Barat. Hari ini tiga orang saksi atas pengaduan saya sudah diperiksa. Saya meminta kepolisian profesional dan mengusut tuntas kasus ini, terutama terkait butik yang diduga merupakan aset Pemda tetapi dijadikan jaminan utang piutang," kata Emiliana saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Emiliana menegaskan bahwa dirinya tidak lagi melihat perkara ini semata-mata sebagai persoalan utang yang belum dibayar. Menurutnya, persoalan menjadi jauh lebih serius ketika objek yang dijadikan jaminan ternyata diduga bukan milik pribadi pihak yang berutang.

"Saya tetap tidak terima jika ada tawaran damai. Sebelumnya sudah pernah ditawarkan, tetapi Ibu Ivon sendiri tidak hadir. Soal butik yang dijadikannya sebagai jaminan utang-piutang tetap harus diproses hukum karena ternyata bukan milik pribadinya, melainkan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat," tegas Emiliana.

Kasus ini sendiri memiliki kronologi yang cukup panjang. Berdasarkan pengakuan Emiliana, komunikasi awal dengan Ivon Burhan bermula pada Juli 2024. Saat itu, Ivon menghubunginya dan mempertanyakan sistem pengupahan tenaga kerja di vila miliknya. Emiliana mengaku sempat merasa tertekan karena percakapan tersebut disertai penjelasan mengenai aturan ketenagakerjaan dan ancaman potensi sanksi apabila usaha yang dijalankannya tidak mengikuti ketentuan upah minimum.

"Nadanya seperti mengawasi dan menekan. Dia bilang kalau tidak ikut UMR, usaha saya bisa ditutup atau didemo. Saya merasa seperti sedang diintimidasi," ungkap Emiliana dalam keterangan sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X