Kupang, idenusantara.com - Bupati Kupang Yosef Lede, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala Desa. Bupati Kupang menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara dan seorang lagi kepala Desa, pada selasa 8 April 2025. Terhadap pemecatan itu, Bupati Kupang belum menyebutkan kedua nama tersebut. Pernyataan tegas Bupati Kupang Yosef Lede disampikan saat memimpin Apel pagi ASN lingkup Pemkab Kupang, Selasa (08/04).
Mantan Ketua DPRD periode 2014-2019 ini juga mengingatkan agar ASN tidak menunda-nunda pekerjaan, harus diselesaikan tepat waktu. Dirinya tetap serius memantau kinerja dan tingkat disiplin seluruh ASN dan PPPK. Sebab, hanya ASN yang berdisiplin dan profesional yang mampu merubah Kabupaten Kupang menjadi lebih baik.
Artikel Terkait
Pemerintah Kota Kupang Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Idul Adha
Penguatan Keterampilan Search and Rescue bagi Satpol PP Kota Kupang
Workshop Keterampilan Pembelaan Pidana: Meningkatkan Kapasitas Hukum di Kota Kupang
Inovasi di RRI Kupang: Penghargaan dan Kebijakan Pemotongan Tunjangan
Kepsek SMKN 5 Kupang Diperiksa Polisi atas Kasus Penyelewengan Dana BOS dan Gaji 40 Guru
Kejati NTT Lakukan Penggeledahan di Kantor BP2JK, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kupang
Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Tiba di Kota Kupang Besok
Kolaborasi Kejati NTT dan BP3MI NTT Gelar Penerangan Hukum Pencegahan TPPO di Amarasi Timur, Kabupaten Kupang
Artis Luna Maya Melalui Yayasan Luna Maya Nawasena Membantu Merenovasi Sekolah di Kabupaten Kupang, NTT.
Sosok Fani, Mahasiswi Asal Kupang Pejual Anak di Bawah Umur untuk Eks Kapolres Ngada