Bupati Kupang Pecat Seorang ASN dan Kepala Desa Tidak Dengan Hormat

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Rabu, 9 April 2025 | 09:47 WIB
Bupati Kupang Yosef Lede, SH., saat pimpin apel perdana setelah lebaran. (Istimewa)
Bupati Kupang Yosef Lede, SH., saat pimpin apel perdana setelah lebaran. (Istimewa)

Kupang, idenusantara.com - Bupati Kupang Yosef Lede, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala Desa. Bupati Kupang menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara dan seorang lagi kepala Desa, pada selasa 8 April 2025. Terhadap pemecatan itu, Bupati Kupang belum menyebutkan kedua nama tersebut. Pernyataan tegas Bupati Kupang Yosef Lede disampikan saat memimpin Apel pagi ASN lingkup Pemkab Kupang, Selasa (08/04).

Mantan Ketua DPRD periode 2014-2019 ini juga mengingatkan agar ASN tidak menunda-nunda pekerjaan, harus diselesaikan tepat waktu. Dirinya tetap serius memantau kinerja dan tingkat disiplin seluruh ASN dan PPPK. Sebab, hanya ASN yang berdisiplin dan profesional yang mampu merubah Kabupaten Kupang menjadi lebih baik.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Sumber: Kabar independen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X