Proses tilang tanpa surat perintah tugas tersebut berlaku jika pengendara terlihat secara kasatmata atau tertangkap tangan oleh petugas telah melanggar aturan.
"Kenapa demikian? Bila terjadi pelanggaran yang secara kasatmata dimungkinkan bisa membahayakan diri sendiri ataupun orang lain atau pengguna jalan lainnya," sambung AKP Supartha.
Dirinya mencontohkan, seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm di jalan raya.
Tidak hanya melanggar aturan, hal itu juga dapat membahayakan jika terjadi kecelakaan, seperti benturan kepala dengan aspal, trotoar atau tiang listrik yang mengakibatkan fatalitas.
"Menggunakan helm berfungsi untuk meminimalisir benturan yang terjadi pada area kepala dari resiko yang fatal saat terjadi kecelakaan. Jika tidak menggunakannya, pengendara bisa mengalami luka serius dan berujung pada kematian," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Judi Online, Propam Periksa Penggunaan Handphone Anggota Polres Mabar
Selain itu, Perwira polisi itu juga menyampaikan, petugas kepolisian lalu lintas dapat menindak pengendara yang secara kasatmata melanggar karena memiliki kewenangan diskresi.
Merujuk Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), kewenangan diskresi adalah kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Pasal 14 ayat (1) huruf b UU Polri menyebut, salah satu tugas polisi adalah menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
"Petugas ini bisa menggunakan kewenangannya, yaitu diskresi kepolisian karena dipandang adanya suatu pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri (pelanggar) ataupun pengguna jalan lainnya," papar Kasat Lantas.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta mematuhi setiap aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tertib berlalu lintas, patuhi aturan yang ada, saling menghormati pengguna jalan lainnya, maka akan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
Artikel Terkait
Kalahkan Persamba Mabar 3-1, Perse Ende Berpeluang Menuju Babak Berikut di Soeratin Cup 2022
Masyarakat Wae Sano dan Golo Kempo Kecamatan Sano Nggoang Mabar, Dukung Program Pemerintah dan Jaga Kamtibmas
Turnamen Futsal oleh Polres Mabar: Upaya Merajut Kebersamaan Pemuda
Gelar Razia, Propam Polres Mabar Datangi Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo
Tinjau Lokasi Kebakaran, Kapolres Mabar Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban
Ramadhan, Kapolres Mabar Kunjungi Ponpes Al-Fatah Lamtoro di Labuan Bajo
Satresnarkoba Polres Mabar Bekuk Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Labuan Bajo
Cegah Judi Online, Propam Periksa Penggunaan Handphone Anggota Polres Mabar
Masyarakat Apresiasi Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Mabar
Polres Mabar Gelar Pelayanan SIM Keliling di Labuan Bajo