Ende, idenusantara.com -- Kejaksaan Negeri Ende, Provinsi NTT, secara resmi menggelar konferensi pers untuk mengumumkan dimulainya penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dan pengalihan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grand pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende, dengan nilai mencapai Rp49.000.000.000 (Empat Puluh Sembilan Miliar Rupiah) pada Tahun Anggaran 2024.
Konferensi PERS ini digelar pada Kamis, 24 April 2025, pukul 15.45 WITA.
Konferensi pers yang digelar Kejari Ende dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidana Khusus, Yuli Partimi, S.H., dan Kasi Intelijen, Nanda Yoga Rohmana, S.H., serta dihadiri oleh wartawan dari 10 media lokal dan nasional.
Dalam keterangan resminya, Kajari Ende mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilatarbelakangi oleh adanya indikasi kuat terhadap penyimpangan dalam pengelolaan dan pengalihan anggaran DAK dan DAU Spesifik Grand, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perkembangan Penyelidikan
Dugaan Korupsi DAK dan DAU di Kabupaten Ende hingga saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan langkah-langkah awal berupa:
Pemeriksaan awal terhadap lima pejabat OPD, yakni:
1. Kepala Dinas Kesehatan
2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
4. Kepala Dinas PUPR
5. Kepala Bidang Anggaran BPKAD
Berdasarkan data awal, ditemukan bahwa 22 OPD telah merealisasikan 100% pekerjaan dan kegiatan, namun hingga saat ini pembayaran atas pekerjaan tersebut belum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende melalui BPKAD, dengan total nilai mencapai Rp49 miliar.
Artikel Terkait
Kejati NTT Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah dari Kasus Korupsi CV Jaya Adi Pramana
Fakta Mengejutkan Dibalik Proyek PT Akas Jalan Labuan Bajo-Kota Ruteng PHO Berjalan Lancar,Eks Kasatker Sebut PPK Tak Hiraukan Memo,Ada Apa?
Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Jalan Labuan Bajo Malawatar Kota Ruteng, Kejati NTT: Tunggu Infonya Ya