Raibnya Dana PIP di Manggarai Timur Tanpa Kepastian, Oknum Kepsek Kebal Hukum

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Kamis, 1 Mei 2025 | 13:27 WIB
Penampakan ruang kelas SDI Wae Kool yang retak sana sini (Dok istimewa)
Penampakan ruang kelas SDI Wae Kool yang retak sana sini (Dok istimewa)

Manggarai Timur, idenusantara.com -- Dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Inpres (SDI) Wae Kool, Desa Nanga Mbaling, kecamatan sambi rampas, kabupaten manggarai Timur, provinsi NTT, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Meski telah berjalan lebih dari satu bulan sejak terungkap pada Maret 2025, belum ada sanksi tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Timur terhadap oknum kepala sekolah yang diduga terlibat tersebut. 

Diketahui, dugaan penggelapan uang serta buku rekening siswa untuk bantuan Dana PIP yang diduga dilakukan Kepala Sekolah sudah berangsur bertahun tahun lamanya, terhitung sejak tahun 2020-2024.

Penggelapan dana bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu ini telah terbukti ketika kepala sekolah SDI Wae Kool mengakuinya. 

Pengakaun itu disampaikan Kepsek SDI Wae Kool, Baharun, S.Pd pada bulan Maret 2025. Baharun bercerita kepada ide nusantara mengakui bahwa dana PIP memang belum disalurkan dengan alasan kesehatan yang tidak terjamin untuk menghadapi jalan rusak milik Pemda Matim. 

Baca Juga: Lima Tahun Tidak Dicairkan, Dugaan Penggelapan Dana PIP SDI Wae Kool Akan Ditindaklanjuti Polres Manggarai Timur

"Jarang masuk sekolah karena kondisi kesehatan kurang terjamin dalam menghadapai jalan yang rusak, faktor usia, resiko cedera dalam perjalanan bisa terjadi," Kata kepala sekolah pada senin, 23 Maret 2025. 

Untuk diketahui besaran Dana PIP siswa yang tidak dicairkan kepala sekolah SDI Wae Kool berlangsung selama 5 (Lima) tahun lamanya. Dari 23 Siswa, masing-masing menerima dana PIP sebesar Rp.450.000 X 23 = Rp.10.350.000 X 5 tahun = Rp.51.750.000. 

Surat berita acara ganti rugi Dana PIP oleh kepala sekolah untuk siswanya
Surat berita acara ganti rugi Dana PIP oleh kepala sekolah untuk siswanya (Dok istimewa)

Pada bulan Maret 2025, Kepala Dinas Pendidikan Manggarai Timur, berjanji untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Manggarai Timur, Winsensius Tala, S.Pd.,M.Pd

"Akan segera saya panggil Kepseknya," Tulis kadis PPO Manggarai Timur dalam pesan WatsApp yang diterima media ini pada Jumat, 28 Maret 2025.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana PIP Selama Lima Tahun, Orang Tua Siswa Desak Tipikor Polres Manggarai Timur Panggil dan Periksa Kepsek SDI Wae Kool

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang kepala sekolah, pejabat yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung hak-hak siswa. Bagaimana bisa seorang pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran serius masih diberikan peluang mempertahankan jabatan. Di saat publik menuntut keadilan dan transparansi, Dinas Pendidikan Manggarai Timur justru dinilai lamban dan terkesan melindungi pelaku.

Lambannya penanganan kasus ini oleh Dinas Pendidikan Manggarai Timur, menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap integritas institusi pendidikan di daerah tersebut. 

Sumber terpercaya media ini menyampaikan kalau dirinya sangat bingung dengan alasan kepala sekolah yang tidak bisa mencairkan dana PIP milik siswa di SDI Wae Kool selama bertahun-tahun. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X