Dinilai Tidak Adil, LBH Nusa Komodo Manggarai Demonstrasi Protes Putusan PN Ruteng

photo author
Dionisius Upartus Agat, Ide Nusantara
- Senin, 5 Mei 2025 | 12:49 WIB
Ketua LBH Nusa Komodo, Marsel Nagus Ahang, SH menyampaikan pernyataan sikap saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor PN Ruteng
Ketua LBH Nusa Komodo, Marsel Nagus Ahang, SH menyampaikan pernyataan sikap saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor PN Ruteng

Ruteng, Idenusantara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai melakukan aksi damai demonstrasi memprotes putusan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.

Aksi damai tersebut berlangsung di kantor PN Ruteng, Manggarai, Flores, NTT pada Senin (5/5/2025).

Ketua LBH Nusa Komodo, Marsel Nagus Ahang dalam orasi menyatakan keprihatinannya atas putusan PN Ruteng yang dianggap inkonsisten dan tidak berintegritas.

Tidak hanya itu, Putusan PN Ruteng lanjut diungkapkan Marsel juga dinilai telah mengabaikan pertimbangan hukum adat Manggarai.

"Kami mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk untuk memeriksa dan mengadili Hakim PN Ruteng. Kuat dugaan ada praktik mafia dalam perkara ini," jelas Marsel.

Masa aksi dalam pernyataan sikapnya juga mendesak Mahkamah Agung untuk melakukan rotasi dan memberikan sanksi kode etik kepada hakim yang ada di PN Ruteng.

Desakan tersebut beralasan, pasalnya hakim PN Ruteng telah terbukti mengabaikan fakta hukum dalam mengeluarkan putusan.

"Evaluasi dan rotasi mendesak dilakukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia, khususnya di Manggarai ini," ujarnya.

Putusan PN Ruteng Hasil Rekayasa

Untuk diketahui, demonstrasi ini merupakan buntut putusan PN Ruteng dalam perkara nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Rtg pada tanggal 29 april 2025 dengan amar putusan mengadili dalam epsesi menolak epsesi tergugat.

Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Rtg tersebut dinilai bertentangan dengan putusan sebelumnya Nomor 11/Pdt.P/2024/PN.Rtg.

Marsel menduga putusan tersebut merupakan hasil rekayasa yang disengaja oleh para hakim PN Ruteng dan memihak para tergugat.

Dengan dalih inkonsisten, dugaan tersebut juga diperkuat oleh indikasi adanya peluang yang diberikan hakim bagi tergugat untuk melakukan proses hukum lanjutan.

"Independensi dan imparsialitas dalam proses peradilan harus dipastikan. Hakim mesti bebas dari pengaruh pihak luar yang dapat mencederai keadilan," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dionisius Upartus Agat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X