Idenusantara.com, Labuan Bajo -- Satu unit mobil mengangkut 2,2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di Labuan Bajo, ditangkap polisi, pada Minggu (27/4/2025) lalu.
BBM jenis Solar subsidi itu diduga dibeli dari SPBU untuk dijual kembali ke kapal wisata yang beroperasi di Perairan Labuan Bajo dengan harga lebih tinggi. Dalam kasus ini, satu orang menjadi tersangka.
Pelaku berinisial S (42) itu diketahui warga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT yang berprofesi sebagai petani.
Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil jenis pickup itu diamankan di Pantai Pede Labuan Bajo.
"Satu unit mobil kita amankan setelah ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi. Ada satu orang yang ditangkap," kata Kasat Polairud, Kamis (8/5) siang.
Baca Juga: Polres Mabar Gelar Pelayanan SIM Keliling di Labuan Bajo
Kasat Polairud menyebut, dalam operasi yang dilakukan Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT itu, petugas berhasil mengamankan 63 jerigen ukuran 35 liter berisi Solar subsidi.
"Total BBM yang diamankan petugas berjumlah 2.205 liter Solar subsidi (yang diangkut) tanpa izin resmi atau ilegal. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan ilegal tersebut," ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, S (42) diduga membeli Solar subsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Ruteng, Manggarai yang selanjutnya didistribusikan ke Labuan Bajo.
BBM tersebut dibeli dengan harga Rp 10 ribu per liter dan dijual ke kapal wisata Rp 13 ribu sampai Rp 14 ribu per liter. Keuntungan S (42) dari selisih harga itu Rp 3 ribu hingga 4 ribu per liter.
"Ternyata, pelaku mengambil BBM itu dari wilayah Kabupaten Manggarai, kemudian diangkut menggunakan mobil pickup dan dijual kembali ke kapal - kapal wisata," jelas AKP Dimas.
Lanjut AKP Dimas, saat ini S (42) sudah dilakukan penahanan dan perkara tersebut ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk modus tersangka yakni melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis Solar tanpa izin untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan Pribadi," Ujarnya
Artikel Terkait
Masyarakat Apresiasi Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Mabar
Polres Mabar Gelar Pelayanan SIM Keliling di Labuan Bajo