Jual BBM Ilegal 2,2 Ton di Labuan Bajo, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangaka

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Kamis, 8 Mei 2025 | 18:21 WIB

Baca Juga: Masyarakat Apresiasi Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Mabar

Lebih lanjut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Suzuki Carry, 2.205 liter Solar subsidi yang disimpan dalam 63 jeriken berukuran 35 liter dan 2 unit handphone merek Oppo.

Akibat perbuatannya, S (42) dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar," ungkap Ajun komisaris polisi itu.

Selain itu, Kasat Polairud mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pembelian ataupun pengangkutan BBM secara ilegal. Jika ditemukan, pihaknya tak akan ragu menindak tegas siapapun yang melakukan praktik penyalahgunaan BBM tersebut.

Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

"Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat berakibat hukum. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X