Upah Minimum NTT 2025 Resmi Ditetapkan Kota Karang Raih UMK Tertinggi, Manggarai Timur Berapa?

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Minggu, 18 Mei 2025 | 11:43 WIB
Ilustrasi UMP (Foto: Ist net)
Ilustrasi UMP (Foto: Ist net)

5. Kabupaten Belu Rp 2.328.969

6. Kabupaten Ende Rp2.328.969

7. Kabupaten Nagekeo Rp2.328.969

8. Kabupaten Ngada Rp2.328.969

9. Kabupaten Rote Ndao Rp2.328.969

10. Kabupaten Flores Timur Rp2.328.969

11. Kabupaten Kupang Rp2.328.969

12. Kabupaten Lembata Rp2.328.969

19. Kabupaten Sikka Rp2.328.969

20. Kabupaten Timor Tengah Selatan Rp2.328.969

21. Kabupaten Timor Tengah Utara Rp2.328.969.

Baca Juga: Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Berbasis Iptek, Kabupaten Manggarai Timur Bentuk BAPPERIDA

UMP NTT Tahun 2025 berlaku bagi Perusahaan dan Usaha-usaha Sosial yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang beroperasi di wilayah Provinsi NTT baik milik swasta maupun pemerintah. Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Penerapan UMP NTT tahun 2025 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Upah Minimum Provinsi hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun; Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dengan memiliki kualifikasi tertentu dapat dibayar upah lebih dari Upah Minimum Provinsi; Sedangkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berdasarkan pada struktur dan skala upah dengan mengacu pada masa kerja dan pengalaman, yang dirundingkan secara bipartit antara pekerja/ buruh dengan pengusaha.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat dan kesejahteraan pekerja di NTT dapat terus membaik.Pemerintah juga mengajak semua pihak, termasuk pengusaha, untuk mematuhi ketetapan ini demi menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan produktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X