Gelapkan Sepeda Motor Rental di Labuan Bajo, Pemuda Asal Bandung Terancam 4 Tahun Penjara

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Selasa, 27 Mei 2025 | 14:34 WIB

Lanjut AKP Lufthi, satu unit kendaraan sepeda motor itu dijual pelaku BA (25) dengan harga berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. 

"Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan judi online (Judol)," sebutnya.

Lebih lanjut, dalam kasus penggelapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek dan KTP.

"Lima unit kendaraan telah kami kembalikan kepada pemiliknya. Namun, satu unit masih kami amankan sebagai barang bukti. Hal ini, sesuai dengan laporan polisi (LP) yang kami terima," ujarnya 

Saat ini, pelaku BA (25) telah dilimpahkan penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Tersangka dijerat menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun," tutur Ajun komisaris polisi itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X