Tersangka akhirnya ditangkap di Jalan Wae Waso setelah berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motornya dan menumpang mobil lain.
"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit laptop, tas ransel, busi yang digunakan untuk memecah kaca, serta satu unit mobil dan motor yang dipakai saat beraksi," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidananya penjara selama tujuh tahun," tegas Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Artikel Terkait
Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, Kapolres Mabar Kunjungi Lanal Labuan Bajo
Kapolres Mabar Turun Langsung Pungut Sampah di Perairan Labuan Bajo
Jaga Integritas Kepolisian, Propam Polres Mabar Rutin Cek Senpi
Demi Keamanan Wisatawan, Polairud Polres Mabar Perketatkan Pengawasan Kapal Wisata di Labuan Bajo