Polres Manggarai Barat Limpahkan Berkas Perkara Modus Pecah Kaca Ke Kejari Mabar

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 04:54 WIB

Tersangka akhirnya ditangkap di Jalan Wae Waso setelah berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motornya dan menumpang mobil lain. 

"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit laptop, tas ransel, busi yang digunakan untuk memecah kaca, serta satu unit mobil dan motor yang dipakai saat beraksi," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidananya penjara selama tujuh tahun," tegas Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X