Idenusantara.com -- Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun keharmonisan sosial dan memperkuat nilai kekeluargaan kembali terbukti. Pada Rabu, 2 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Sikka dan Kejaksaan Negeri Lembata berhasil menghentikan penuntutan perkara penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Proses ekspose penghentian perkara secara virtual ini dipimpin langsung oleh Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), dan diikuti oleh Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim, S.H., Plt. Aspidum Kejati NTT Douglas Oscar Berlian Riwoe, S.H., serta seluruh jajaran bidang Pidum Kejati NTT dan Kejari se-NTT.
Kejari Sikka: Luka Lama yang Berdamai
Permohonan RJ pertama diajukan oleh Kejari Sikka atas nama tersangka Bernadus Adrianus Da Silva alias Nathan, yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas dugaan penganiayaan terhadap korban Gabriel Maryelis alias Gebi. Peristiwa terjadi pada 27 April 2025 dalam suasana pesta ulang tahun di Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Perselisihan lama terkait rebutan penumpang di pangkalan ojek yang sebelumnya terjadi antara korban dan tersangka, diperparah oleh pengaruh alkohol, berujung pada penikaman yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk pada bagian perut kanan bawah. Meski luka cukup serius, korban telah menerima pengobatan dan memutuskan memaafkan tersangka secara terbuka tanpa syarat di hadapan keluarga dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Intelijen Kejaksaan: Program Strategis Kejati NTT Diperkenalkan di Car Free Day Kupang
Kejari Lembata: Pertikaian Keluarga yang Damaikan
Ekspose kedua menghadirkan dua perkara saling lapor yang melibatkan hubungan keluarga antara tersangka Syamsudin Junabir, dkk. dan tersangka Jafar Gani. Kedua belah pihak sebelumnya terlibat dalam pertikaian yang terjadi saat acara pesta di Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, Lembata. Pertengkaran yang bermula dari perselisihan ucapan menghina ibu berkembang menjadi kekerasan fisik saling serang dengan balok, batu, dan parang.
Baik korban maupun tersangka mengalami luka-luka yang telah dibuktikan dengan visum dari RSUD Lewoleba. Meski demikian, berkat pendekatan persuasif dari Kejari Lembata, kedua pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan sepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa syarat, dan berkomitmen menghindari pembalasan. Para tersangka bahkan secara sukarela menyatakan kesediaannya untuk melakukan kerja sosial di tempat ibadah sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Alasan Penghentian Penuntutan
Penghentian penuntutan ini disetujui oleh Direktur A pada JAMPIDUM berdasarkan sejumlah pertimbangan objektif dan yuridis sebagai berikut:
Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Kerugian materiil tidak melebihi Rp2.500.000,-.
Perdamaian telah tercapai secara sukarela tanpa syarat.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi, Kejati NTT Tetapkan Komisaris Utama PT Naradha sebagai Tersangka, Kerugian Negara Rp 4 Miliar Lebih
Intelijen Kejaksaan: Program Strategis Kejati NTT Diperkenalkan di Car Free Day Kupang