Ruteng, Idenusantara.com — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ngada dengan tegas mengkritik kinerja pemerintah yang dinilai gagal total dalam menyelesaikan konflik tapal batas antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur.
Konflik yang terus berlarut-larut ini telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat perbatasan, yang kini hidup dalam ketidakpastian.
Ketua DPC GMNI Ngada, Bonevantura Goan, menyatakan bahwa pemerintah daerah terkesan lamban dan tidak responsif dalam menangani persoalan ini.
Menurutnya, pemerintah hanya bertindak sesaat ketika konflik meletus, dengan mengirimkan aparat keamanan untuk meredam situasi, tetapi gagal memberikan solusi jangka panjang.
"Pemerintah daerah tampak gagap dan lamban dalam mengambil langkah penyelesaian dan perdamaian bagi masyarakat," ujar Vano sapaan Bonevantura melalui rilis yang diterima media ini pada Selasa (26/8/2025).
Pemerintah Dinilai Abaikan Amanat Konstitusi
Vano menambahkan, kelalaian ini semakin ironis mengingat pemerintah terkesan lebih sibuk berdalih soal kewenangan administratif ketimbang fokus pada keadilan dan kepastian hidup masyarakat.
"Solusi jangka panjang selalu tertunda, sementara rakyat di perbatasan terus menjadi korban," tambahnya.
Untuk diketahui, secara hukum, tapal batas antara kedua kabupaten ini sudah final dan mengikat, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2020 yang menetapkan 39 Titik Kartometrik (TK).
Dengan adanya regulasi tersebut, GMNI menilai bahwa konflik yang terjadi bukan lagi murni masalah administratif, melainkan bukti nyata dari kegagalan pemerintah dalam menjalankan fungsi perlindungan rakyat.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang peran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai mediator netral, yang hingga kini dinilai tidak efektif.
"Rakyat yang seharusnya mendapat perhatian justru dibiarkan hidup di bawah bayang-bayang konflik, menjadi korban dari tarik-menarik kepentingan elit politik," tegasnya.
GMNI juga menyoroti bahwa tindakan pemerintah ini telah mengabaikan amanat konstitusi, terutama Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri dan harta benda, serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tuntutan GMNI Ngada