Kejari Kota Kupang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Kamis, 18 September 2025 | 15:43 WIB

Kupang, idenusantara.com -- Kejaksaan Negeri Kota Kupang secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM/Racmat, SE pada Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Tahun 2016. Kedua tersangka yakni SSHB, S.P. dan PUKB, SE.

Penetapan Tersangka di Kantor Kejari Kota Kupang

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 10.40–11.47 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jl. Palapa No.9, Oebobo, Kota Kupang, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang.

Kedua tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.

Penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum

Bersamaan dengan penetapan tersangka, telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-8) yang menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara ini yaitu Soma Dwipayana, S.H., M.H. – Kasi Tindak Pidana Khusus.

Penahanan Tersangka

Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum, kedua tersangka telah ditahan dengan status tahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 September 2025 hinLanjutan Penanganan Perkara

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang selanjutnya akan:

- Melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka.

- Melakukan penyitaan atau penggeledahan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X