Makna dan Filosofi Logo KPU

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Selasa, 9 Desember 2025 | 07:24 WIB

Penggunaan logo KPU diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Identitas Visual KPU.

Peraturan ini menjadi dasar hukum resmi yang menegaskan bahwa logo bukan hanya identitas visual, tetapi juga representasi prinsip “Luber dan Jurdil” — langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Logo ini wajib digunakan dalam seluruh kegiatan resmi penyelenggaraan pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai simbol keterpaduan nasional dalam menjalankan amanat rakyat.

Simbol Semangat Demokrasi yang Menyatu

Bagi masyarakat Papua Pegunungan, logo KPU bukan hanya lambang lembaga, melainkan tanda bahwa demokrasi hadir sampai ke pelosok negeri. Setiap unsur dalam logo menjadi pengingat bahwa suara rakyat di pegunungan memiliki bobot yang sama dengan suara di ibu kota.

Logo ini mengajarkan bahwa demokrasi Indonesia tumbuh dari keberagaman, dan KPU hadir sebagai penjaga agar setiap perbedaan dapat disatukan dalam semangat persaudaraan dan persatuan bangsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X