NTT – Kepala Regional (Kareg) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Oswaldus Ngani, S. Fil mendadak menjadi perbincangan publik setelah mencuat namanya terlibat dalam praktik jual beli titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dan yayasan titipan di beberapa wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Nama Oswaldus diketahui diduga terlibat dalam kasus tersebut setelah sejumlah sumber yang diwawancarai menyebutkan, kalau Kareg SPPI NTT diduga kuat memiliki keterkaitan dengan sejumlah dapur MBG yang tersebar di beberapa kabupaten yang ada di NTT.
Bahkan, sumber tersebut menyebutkan, kalau ON diduga memiliki dapur titipan hampir berada di setiap kabupaten di NTT, yang dikendalikan melalui jaringan tertentu.
Salah satu yang kini menjadi perhatian publik adalah keberadaan dapur MBG di wilayah Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Dapur tersebut disebut-sebut merupakan bagian dari jaringan yang terafiliasi dengan Kareg SPPI NTT.
Baca Juga: Yayasan Titipan Jadi Modus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional
“Diduga banyak dapur yang terafiliasi. Bahkan di Manggarai Timur, sistemnya sangat terstruktur. Termasuk di Waling itu adalah dapur titipan Oswaldus Ngani,” ungkap sumber terpercaya media ini yang enggan namanya dimediakan, Senin (8/6/2026).
Menurut sumber itu, pola serupa tidak hanya terjadi di satu wilayah. Ia menyebut dapur-dapur dengan dugaan pola “titipan” Kareg SPPI NTT tersebar di sejumlah kabupaten di NTT, dengan mekanisme yang dinilai sangat tidak terbuka.
Ia menilai, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya praktik korupsi, terutama pada tahap penunjukan pengelola dapur hingga pengelolaan anggaran program.
“Praktik seperti ini rawan disusupi kepentingan. Kalau penunjukan tidak transparan, maka ruang korupsi terbuka, mulai dari pengaturan dapur sampai pembagian anggaran,” ujarnya.
Dugaan Jual Beli Titik Dapur
Lebih jauh, sumber terpercaya tersebut juga mengungkap adanya dugaan praktik jual beli “titik dapur” dalam pelaksanaan program MBG di NTT.
Modus yang diduga digunakan yakni melalui pengaturan titik dapur oleh pihak tertentu yang memiliki akses dalam program tersebut, termasuk yang disebut-sebut terkait dengan Kareg SPPI NTT, Oswaldus Ngani.
Artikel Terkait
Yayasan Titipan Jadi Modus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional