Bea Cukai Akui Dana Operasional dari Hasil Suap Dipakai untuk Biayai Misi Intelijen Tertutup

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Rabu, 29 Juli 2026 | 08:41 WIB
Kantor Dirjen Bea Cukai  (Istimewa)
Kantor Dirjen Bea Cukai (Istimewa)

idenusantara.com -- Pengakuan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, terkait dana operasional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, termasuk penugasan tim intelijen yang bersifat tertutup, diduga berasal dari suap pengusaha cukai, salah satunya Blueray Cargo. 

Keterangan itu disampaikan Budiman saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). Dalam persidangan yang digelar, jaksa meminta Budiman menjelaskan fungsi dana operasional yang sebelumnya telah disinggung dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Budiman mangaku, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) sebenarnya telah memiliki anggaran resmi berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN) untuk membiayai kegiatan kedinasan.

Baca Juga: Kapolres Manggarai Barat Hadiri Peresmian Kantor Baru Bea Cukai Labuan Bajo

Namun, ia mengatakan dana operasional tetap digunakan untuk membiayai kebutuhan yang tidak tercakup dalam DOKPPN, salah satunya penugasan tim intelijen yang dilakukan secara tertutup.

"Digunakan untuk pembiayaan impormen yang umpamanya sudah tidak tercover sama DOKPPN, terus kegiatan pembiayaan pemberangkatan tim yang bersifat tertutup," kata Budiman seperti dikutip idenusantara.com dari kompas.com

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). Jaksa KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,8 miliar.
Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). Jaksa KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,8 miliar. (KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Budi menjelaskan dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan selama penugasan tim intelijen di lapangan.

"Jadi, penugasan saja. Terus surat tugasnya surat tugas umum yang bulanan. Jadi berangkat tim ke daerah dengan tertutup. Nah, itu yang dibiayai pembelian tiket terus sewa kendaraan ataupun biaya-biaya lain pakai itu," jelasnya. 

Baca Juga: Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Labuan Bajo Gencar Lakukan Operasi

Sebelumnya, istilah "Dana Operasional" muncul setelah adanya arahan dari mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono.

Budiman mengatakan tidak lama setelah Sisprian menjabat sebagai Kasubdit Intelijen, dirinya dipanggil secara empat mata. Dalam pertemuan itu, Sisprian disebut meminta agar dilakukan komunikasi dengan para pengusaha cukai. 

"Disampaikan saja bahwa selama ini kan ada kegiatan yang memang butuh cover dana operasional. Jadi beliau menyampaikan untuk melakukan komunikasi, intinya begitu," kata Budiman.

Namun, menurut Budiman, istilah dana operasional yang dimaksud berbeda dengan DOKPPN. "Saat itu dibutuhkan dana yang lebih dari sekadar DOKPPN karena ada kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bisa dicover sama DOKPPN. Jadi saat itu dimunculkan istilah dana operasional," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X