Atas polemik tersebut, Florianus meminta Bupati Manggarai Barat segera memfasilitasi forum diskusi publik terbuka yang melibatkan seluruh pihak, termasuk Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair.
Baca Juga: Gema Tihar Pecah di Fulan Fehan: 3.000 Penari Likurai Satukan Indonesia, Timor Leste, dan Australia
Ia berharap forum tersebut menjadi ruang untuk membuka seluruh dokumen sejarah dan administrasi tanah adat secara transparan.
Menurutnya, salah satu dokumen penting adalah Berita Acara Penyerahan Tanah kepada Pemerintah Daerah tahun 1984, yang memuat nama Haku Mustafa sebagai Tua Golo Nggorang, Kepala Hamente, serta nama Ishaka (Pua Sa'i) sebagai Kepala Kampung bersama para Tua Golo lainnya.
"Dari dokumen itu nanti kita bisa melihat secara terbuka bagaimana struktur adat saat itu. Pertanyaannya, Nggorang itu ada di mana dan bagaimana sebenarnya struktur kelembagaan adat ketika penyerahan tanah dilakukan," ujarnya.
Fungsionaris Adat Dibentuk Melalui Kesepakatan, Bukan Warisan
Florianus menegaskan, pada saat penyerahan tanah kepada pemerintah tahun 1984, Lembaga Fungsionaris Adat Nggorang belum terbentuk.
Ia menjelaskan bahwa lembaga tersebut baru dibentuk kemudian melalui kesepakatan para Tua Golo dan Kepala Kampung dengan tujuan khusus menata tanah adat yang belum tertata, baik untuk kepentingan pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Melalui musyawarah itulah Ishaka ditunjuk sebagai Ketua Fungsionaris Adat dan Haku Mustafa sebagai Wakil.
Karena dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama, Florianus berpendapat jabatan tersebut bukanlah lembaga yang diwariskan secara turun-temurun kepada keturunan pejabat sebelumnya.
"Kalau dibentuk melalui kesepakatan, maka tidak bisa disebut sebagai lembaga warisan. Karena itu kami menilai pernyataan dalam surat Camat Komodo yang menyebut Fungsionaris Adat diwariskan secara turun-temurun sangat janggal dan perlu dikaji kembali," katanya.
Soroti Praktik Penerbitan SHM di BPN
Selain mengkritik isi surat Camat Komodo, Florianus juga menyoroti praktik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurutnya belakangan hanya didasarkan pada fotokopi warkah yang diperkuat dengan surat pengukuhan.
Menurutnya, selama ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak pernah memproses permohonan sertifikat apabila pemohon hanya mengajukan fotokopi dokumen tanpa memperlihatkan dokumen asli.
Namun belakangan, ia menilai terjadi standar yang berbeda.
Artikel Terkait
BRI Cabang Ruteng Serahkan Klaim Asuransi BRI Life kepada Ahli Waris Nasabah
Negara dengan Penampilan Terbanyak di Piala Dunia, Brasil Satu-Satunya Tim yang Tak Pernah Absen
3.356 Penari Guncang Lembah Fulan Fehan, Mendagri Tito: Ini Panggung Ciptaan Tuhan, Bukan Buatan Manusia
"Festival Kelas Dunia": 4 Suku Besar Bersatu, Fulan Fehan Ke-4 Sukses Gelar Likurai Kolosal di Tapal Batas
Gema Tihar Pecah di Fulan Fehan: 3.000 Penari Likurai Satukan Indonesia, Timor Leste, dan Australia
Kabar Baik! Jalan Nasional Gako-Manggarai Diperbaiki dengan Anggaran Rp17,8 Miliar
Comeback Dramatis! Brasil Tundukkan Jepang 2-1 Lewat Gol Injury Time Martinelli, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026