Pada bagian akhir surat, Camat Komodo menuliskan bahwa:
"Adat Nggorang telah diwariskan dan dihormati secara turun-temurun, serta menjadi dasar dalam pemberian sertifikat tanah Pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, setiap pihak wajib menghormati dan tidak mengubah tatanan adat maupun administrasi yang berlaku selama ini, khususnya sebagai pihak yang mengaku-ngaku sebagai Fungsionaris Adat."
Pernyataan inilah yang kemudian mendapat penolakan dari Surion Florianus Adu. Menurutnya, penyebutan bahwa lembaga Fungsionaris Adat diwariskan secara turun-temurun bertentangan dengan sejarah pembentukan lembaga tersebut yang, menurutnya, lahir dari hasil musyawarah para Tua Golo dan Kepala Kampung, bukan berdasarkan garis keturunan.
Artikel Terkait
BRI Cabang Ruteng Serahkan Klaim Asuransi BRI Life kepada Ahli Waris Nasabah
Negara dengan Penampilan Terbanyak di Piala Dunia, Brasil Satu-Satunya Tim yang Tak Pernah Absen
3.356 Penari Guncang Lembah Fulan Fehan, Mendagri Tito: Ini Panggung Ciptaan Tuhan, Bukan Buatan Manusia
"Festival Kelas Dunia": 4 Suku Besar Bersatu, Fulan Fehan Ke-4 Sukses Gelar Likurai Kolosal di Tapal Batas
Gema Tihar Pecah di Fulan Fehan: 3.000 Penari Likurai Satukan Indonesia, Timor Leste, dan Australia
Kabar Baik! Jalan Nasional Gako-Manggarai Diperbaiki dengan Anggaran Rp17,8 Miliar
Comeback Dramatis! Brasil Tundukkan Jepang 2-1 Lewat Gol Injury Time Martinelli, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026