KPK Respons Laporan Dugaan Korupsi Pada Pembangunan Gedung Rawat Inap RSU Borong Senilai Rp19.4 Miliar Rupiah yang Dikerja PT.Cahaya Putra Sampurna

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Minggu, 19 Juli 2026 | 10:39 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (ANTARA/Rio Feisal.)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (ANTARA/Rio Feisal.)

Wartawan itu, memiliki peran yang sangat krusial sebagai kontrol sosial yang dilindungi undang-undang untuk menjamin keterbukaan informasi publik.

“UU No. 40 tahun 1999 tentang pers di pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, begitu juga UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),” papar Darmawan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X