“Saya harap Dinkes ke depan harus tegakkan betul Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014. Tidak boleh sesekali kita minta uang di pasien,” tegasnya.
Menurut Rikard, jika ada kebutuhan operasional seperti solar untuk mengantar pasien rujukan darurat, maka itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan dibebankan ke pasien.
“Di kala warga masyarakat itu memiliki BPJS untuk operasional solar kendaraan saat mengantar pasien rujukan darurat ke IGD, mungkin ini menjadi perhatian khusus pemerintah dalam rangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 memang menegaskan bahwa peserta JKN-KIS tidak dipungut biaya tambahan untuk pelayanan sesuai prosedur. Praktik pungli berpotensi mencoreng program jaminan kesehatan nasional.
Baca Juga: Tanggapan Kejati NTT soal Gedung Rawat Inap RSU Borong yang alami Keretakan Dini
DPRD Minta Evaluasi Menyeluruh
Rikard menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus berjalan. Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap dua sektor krusial tersebut: kesehatan dan administrasi kependudukan.
“Pelayanan dasar adalah hak masyarakat. Jangan sampai karena atap bocor dan adanya pungli, warga justru kapok datang ke kantor pemerintah,” ujarnya.
Rapat paripurna sendiri digelar dalam rangka persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025.