Apalagi, tindakan brutal penggusuruan rumah dan tanaman milik Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban Runut terjadi ditengah proses persidangan delapan orang Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban Runut di Pengadilan Negeri Maumere.
Bebaskan dari Tuntutan Hukum
Herson menyebut ke-8 orang yang diadili ini adalah umat Keuskupan Maumere yang mestinya mendapat perlindungan. Karenanya, Herson memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere untuk membebaskan ke-8 orang Masyarakat Adat Suku Goban dan Runut dari segala tuntutan hukum.
“Kami mohon ke-8 orang tersebut dibebaskan karena mereka bukan penjahat. Apa yang mereka lakukan semata hanya untuk menjaga keutuhan wilayah adat serta mempertahankan wilayah adat yang merupakan warisan leluhur,” pungkasnya.