AMAN Mengecam Penggusuran Rumah Masyarakat Adat di Sikka

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB
Tampak Rumah dan tanaman yang sudah di gusur milik Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur  (Foto:Dokumentasi AMAN)
Tampak Rumah dan tanaman yang sudah di gusur milik Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (Foto:Dokumentasi AMAN)

Apalagi, tindakan brutal penggusuruan rumah dan tanaman milik Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban Runut terjadi ditengah proses persidangan delapan orang Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban Runut di Pengadilan Negeri Maumere.

 

Bebaskan dari Tuntutan Hukum

Herson menyebut ke-8 orang yang diadili ini adalah umat Keuskupan Maumere yang mestinya mendapat perlindungan. Karenanya, Herson memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere untuk membebaskan ke-8 orang Masyarakat Adat Suku Goban dan Runut dari segala tuntutan hukum.

“Kami mohon ke-8 orang tersebut dibebaskan karena mereka bukan penjahat. Apa yang mereka lakukan semata hanya untuk menjaga keutuhan wilayah adat serta mempertahankan wilayah adat yang merupakan warisan leluhur,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X