Batalkan SK HGU PT. Krisrama
Menyikapi aksi brutal yang dilakukan PT. Krisrama, AMAN Wilayah Nusa Bunga mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk membatalkan SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 tentang Pembaharuan HGU PT. Krisrama di Nangahale Kabupaten Sikka.
“Kami menilai penerbitan SK HGU tersebut cacat administratif, karena itu harus dibatalkan,” kata Herson Loi.
Pertanyakan Sikap Polisi
Herson juga mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Sikka karena dinilai melakukan pembiaran terjadinya tindakan penggusuran rumah dan tanamanan milik Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale, Kabupaten Sikka.
“Kami mempertanyakan sikap Polres Sikka yang membiarkan terjadinya penggusuran. Kami juga mengecam kenapa Polres Sikka membiarkan preman-preman berada di lokasi penggusuran. Mestinya, itu tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Herson mengatakan tugas Polri semestinya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan menjadi pengayom dan pelindung perusahaan.
“Apa karena Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban Runut tidak punya uang sehingga tidak pantas untuk dilindungi,” tanya Herson.
Herson menegaskan melindungi bukan karena ada uang dan kuasa. Melindungi merupakan kewajiban polisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Baca Juga: Hemat Besar-besaran! Presiden Prabowo Pangkas APBN 2025 Rp306 Triliun
Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban Runut berhak atas rasa aman. Hak atas rasa aman merupakan hak dasar warga yang wajib dipenuhi oleh negara,” jelasnya.
Herson yakin jika Polres Sikka bertindak profesional tampil sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, maka peristiwa penggusuran puluhan unit rumah dan ratusan tanaman milik Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban Runut tidak terjadi.