daerah

Sengkarut Proyek Rp 32 Miliar di Manggarai Timur dari Dipa Sakter, Kuasa Direktur Beny Potje Mangkir dari Panggilan Polisi

Minggu, 27 April 2025 | 19:47 WIB

"Tidur saya tidak nyenyak, saya harus berhutang ke sana-sini hanya untuk membayar utang peninggalan sumi saya. Mereka sudah bekerja keras, tetapi hak mereka malah diabaikan," ungkapnya dengan nada penuh sedih

Istri lapor polisi

Kini sengkarut di proyek Rp.32.097.732.000 resmi dilaporkan di polres Manggarai Timur, pada Rabu, 12 maret 2025.

Belum diketahui siapa pihak manajemen yang dilaporkan istri almarhum, namun pantauan media ini Maria diperiksa kurang lebih hampir lima jam di salah satu ruang kerja polres manggarai timur. 

Baca Juga: Megah di Luar, Pahit di Dalam, Ratusan Juta Upah Subkontraktor Tak Dibayar PT Unggul Sokaja

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada hari yang sama yaitu pada Rabu, 12 Maret 2025 mengatakan kalau dirinya memastikan bahwa pihaknya akan menangani laporan ini dengan serius. 

“Tentunya kami akan memproses laporan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan terkait dugaan tidak dibayarnya upah subkontraktor,” tegas AKBP Suryanto 

Anggaran dipangkas, utang tak dibayar 

Dari pengakuan Alamarhum Sipri Sampur, subkon yang mengerjakan proyek tersebut, dirinya hanya menerima kontrak kerja yang ditawarkan sebesar Rp1.017.500.000 untuk bangun baru dengan total 6 ruang kelas dan untuk perbaikan sebesar Rp632.500.000 dengan total 4 ruang kelas serta WC. Total secara keseluruhan Rp.1.650.000.000

Sementara anggaran yang sebenarnya sebesar Rp4.095.251.519 untuk bangun baru dan perbaikan dengan rincian bangun baru Rp2.468.830.439 dan untuk perbaikan sebesar Rp1.628.421.080

Total harga yang dipangakas oleh pihak PT Unggul Sokaja sebesar Rp.2.445.251.519. Subkon tersebut kepada media ini mengaku kecewa setelah mengetahui anggaran yang sebenarnya. 

"Anggaran dipangkas, utang juga tak dibayar," Tuturnya 

 

Halaman:

Tags

Terkini