Proyek 32 Miliar di Manggarai Timur dari Dipa Sakter Tidak Bayar Upah Pekerja, Kuasa Direktur Beny Potje Resmi Dipanggil polisi

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:53 WIB
Upah Tak Dibayar PT Unggul Sokaja Terhadap Mantan Pekerjanya Siprianus Sampur Kini Memasuki Babak Baru, kuasa Direktur Beny Potje dipanggil polisi (Foto: CM/IDN.com)
Upah Tak Dibayar PT Unggul Sokaja Terhadap Mantan Pekerjanya Siprianus Sampur Kini Memasuki Babak Baru, kuasa Direktur Beny Potje dipanggil polisi (Foto: CM/IDN.com)

Manggarai Timur, idenusantara.com - Sudah memasuki awal tahun yang baru, namun nasib pekerja gedung sekolah dari dana DIPA Sakter tahun 2023, hingga kini belum juga mendapat angin segar. Sebelumnya diberitakan bahwa sisa tunggakan upah yang seharusnya dibayarkan kepada subkontraktor PT Unggul Sokaja pada pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah NTT 8 sebesar ratusan juta rupiah. 

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, proyek pembangunan gedung sekolah tersebut dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja, dengan kuasa Direktur Beny Potje, pemilik pekerjaan Yuddy Lukito dan Robertus Thedy Mantero, sebagai pelaksana lapangan. 

Adapun pekerjaan yang upahnya tidak dibayar oleh pihak PT Unggul Sokaja yaitu Almarhum Siprianus Sampur (52) warga kampung kumba, kecamatan Langke Rembong, kabupaten manggarai, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Siprianus meninggal dunia pada senin, 6 Januari 2025.

Maria Saima (istri Almarhum) kepada Media mengaku kalau suaminya meninggal karena beban utang kerja. Sejak siprianus meninggal semua beban utang proyek dari almarhum ditagi kepada sang istri.

"Tidur saya tidak nyenyak, saya harus berhutang ke sana-sini hanya untuk membayar utang peninggalan sumi saya. Mereka sudah bekerja keras, tetapi hak mereka malah diabaikan," ungkapnya dengan nada penuh kesedihan.

Baca Juga: Upah Subkontraktor Tak Dibayar Pihak PT Unggul Sokaja, Istri Curhat: Suami Meninggal Karena Beban Utang Pekerja

Istri lapor polisi

Kini sengkarut di proyek Rp.32.097.732.000 resmi dilaporkan di polres Manggarai Timur, pada Rabu, 12 maret 2025.

Belum diketahui siapa pihak manajemen yang dilaporkan istri almarhum, namun pantauan media ini Maria diperiksa kurang lebih hampir lima jam di salah satu ruang kerja polres manggarai timur. 

Polisi yang menerima pengaduan akhirnya memanggil kuasa Direktur Beny Potje 

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, saat ditemui media ini di ruang kerjanya juga pada Rabu, 12 Maret 2025 mengatakan kalau dirinya memastikan bahwa pihaknya akan menangani laporan ini dengan serius. 

“Tentunya kami akan memproses laporan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan terkait dugaan tidak dibayarnya upah subkontraktor,” tegas AKBP Suryanto 

Beberapa dugaan yang terjadi dalam pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah NTT 8 tersebut diantaranya adalah selisih harga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X