daerah

Kelompok Muda Soroti Proses Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pagal yang Dinilai Tidak Transparan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 19:29 WIB
Kelompok Muda Soroti Proses Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pagal yang Dinilai Tidak Transparan/kolase foto

"Berita acara lengkap. RT, RW, dan tokoh adat hadir. Mungkin memang dari unsur pemuda belum diakomodasi secara langsung," ujar Encius.

Baca Juga: TBM Rumah Kreatif Sahabat Nusantara Rayakan 14 Tahun Perjalanan Literasi

Namun menurut kelompok pemuda, keberadaan berita acara tidak serta-merta membuktikan keterbukaan proses, apalagi jika sebagian elemen masyarakat, seperti pemuda dan tokoh perempuan tidak pernah diundang atau diberi informasi sejak awal.

Diduga Langgar Petunjuk Teknis

Kelompok muda juga menilai bahwa proses ini telah menyimpang dari Petunjuk Teknis Pembentukan Koperasi Merah Putih sebagaimana diatur dalam SE Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 dan SE Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengharuskan adanya proses yang meliputi pendataan calon, sosialisasi terbuka, musyawarah warga, pembentukan panitia seleksi, hingga pemilihan pengurus secara partisipatif.

"Yang terjadi di Pagal justru melompat ke penetapan pengurus tanpa tahapan partisipatif. Kami minta proses ini ditinjau ulang," tegas Servas.

Baca Juga: Harmoni Iman dan Budaya, Misa Syukur Diamond Jubilee Paroki Ekukardo Dihadiri Ribuan Umat

Tuntutan: Evaluasi dan Pembentukan Ulang

Sebagai bentuk sikap resmi, kelompok muda Kelurahan Pagal telah mengirimkan surat pengaduan ke Kantor Kecamatan Cibal yang disertai kronologi dan bukti-bukti yang mereka anggap memperkuat dugaan pelanggaran prosedur.

Mereka mendesak agar pengurus yang telah ditetapkan dibatalkan, dan proses pembentukan dilakukan ulang dengan prinsip transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

"Kami percaya koperasi adalah alat pemberdayaan rakyat. Tapi jika sejak awal sudah tertutup, bagaimana masyarakat bisa percaya dan merasa memiliki?" tutup Servas.

Halaman:

Tags

Terkini