Respon masyarakat sangat positif.
Tidak ada unsur transaksional, dan kejaksaan menjamin integritas proses RJ.
Sudah terjadi pemulihan keadaan seperti semula dan hubungan antar pihak kembali harmonis.
Untuk penghindaran stigma negatif, pembalasan, dan penghormatan terhadap norma sosial dan kesusilaan.
Komitmen Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timurmenegaskan komitmennya bahwa Restorative Justice bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga wahana pemulihan sosial, pemersatu keluarga, dan pemelihara ketertiban umum. Penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan dan menjadikan hukum hadir sebagai pelindung masyarakat secara adil dan manusiawi.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung RI yang menempatkan keadilan restoratif sebagai solusi humanis dalam penyelesaian perkara pidana ringan. Kejaksaan berharap praktik serupa dapat menjadi contoh di masyarakat bahwa perdamaian adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik, terutama dalam lingkungan keluarga dan komunitas yang saling terkait erat.
Melalui penghentian penuntutan ini, Kejaksaan RI menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar alat penjera, tetapi sarana penyembuh luka sosial. Semangat kebersamaan, saling memaafkan, dan kembali hidup berdampingan menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat yang harmonis, berkeadilan, dan bermartabat.