Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 15.00 WITA, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp955.025.548,- (sembilan ratus lima puluh lima juta dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) dari Tersangka HMS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor TA 2022.