daerah

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten ENDE Mandek 4 Tahun di Polres Ende,Ada Apa?

Rabu, 19 November 2025 | 07:54 WIB
Ilustrasi foto dugaan korupsi Dana Hibah KONI Ende (Foto: IDN.com)

ENDE, idenusantara.com -- Kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Ende yang ditangani Polres Kabupaten Ende kini mandek dan berjalan 4 (Empat) Tahun. Kasus tersebut bergulir sejak tahun 2022 lalu dan polres Ende sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta pejabat KONI yang diduga terlibat aktif pada saat itu, namun hingga kini belum ada tersangka. 

Dugaan korupsi dana hibah KONI kabupaten Ende yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.1 Miliar terus menuai sorotan publik. Mereka menuding kalau Polres Ende ikut bermain dalam kasus tersebut. Bagaimana tidak kasus yang sudah berumur kurang lebih 4 (Empat) tahun itu mandek di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ende. 

Menyoroti mandeknya kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ende yang masih belum jelas hasil penyelidikannya oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ende, Kompak Indonesia mendesak Kapolda NTT untuk ambil alih perkara. 

Menurut Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia Gabriel Goa, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Hibah KONI Ende yang merugikan negara hingga Rp2.1 miliar, harus segera mendapatkan kepastian hukum. 

KOMPAK Indonesia mendesak Kapolda NTT ambil alih penanganan perkara Tipikor KONI Ende

Lambannya proses penanganan Tindak Pidana Perkara Korupsi KONI Ende oleh Polres Ende mengakibatkan kepercayaan publik terhadap Polres Ende rendah dalam hal penegakan hukum Tipikor. Terpanggil nurani untuk mendukung proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang transparansi dan akuntabilitas KOMPAK Indonesia mendesak Kapolda NTT "Irjen Rudi Darmoko" untuk ambil alih kasus tersebut. 

Menurut Gabriel Goa (Ketua KOMPAK Indonesia), transparansi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.

Baca Juga: Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Ambil Alih Perkara KONI Ende, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2.1 Miliar

Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar hukum penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Melalui akses informasi yang mudah dan terbuka, peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dapat ditekan secara signifikan.

Selain transparansi publik, ada akuntabilitas publik. Yang mana menurut Gabriel Goa, akuntabilitas publik adalah kewajiban pemerintah untuk mengelola sumber daya, melaporkan dan mengungkapkan semua kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya publik kepada masyarakat.

Akuntabilitas publik memiliki peranan vital dalam pencegahan korupsi. Akuntabilitas menuntut setiap penyelenggara negara untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat dan lembaga pengawas.

Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga menutup celah terjadinya praktik suap dan gratifikasi. Selain itu, platform digital seperti portal keterbukaan anggaran dan sistem pelaporan pengaduan masyarakat secara daring memperkuat partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Pernyataan Sikap KOMPAK Indonesia;

• Meminta Kapolda NTT perintahkan Dirkrimsus 

Halaman:

Tags

Terkini