Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Manggarai dan kini dalam proses penanganan sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Rosina Dewi melalui pesan Facebook belum mendapat respons. Meski pesan diketahui telah dibaca, Rosina Dewi memilih tidak memberikan tanggapan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas hukum. Ketika narasi, tudingan, dan kata-kata menghina disebarluaskan tanpa dasar, konsekuensi pidana dapat menanti di ujung unggahan.