LABUAN BAJO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda NTT, melakukan pemeriksaan intensif terhadap salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat berinisial H (41), terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (25/2/2026) tersebut memakan waktu hampir sepuluh jam.
Oknum anggota DPRD itu mendatangi ruang Unit IDIK I Sat Reskrim Polres Mabar sejak pukul 14.30 Wita dan baru menyelesaikan proses klarifikasi pada pukul 23.45 Wita.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/ B/ 13/ I/ 2026/ SPKT/ Polres Mabar/ Polda NTT yang dilayangkan oleh saudara Suhardi pada akhir Januari lalu.
"Tadi malam, kami melalui Unit IDIK I telah melakukan permintaan keterangan klarifikasi terhadap saudara H. Ini berkaitan dengan laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilaporkan oleh saudara Suhardi pada tanggal 21 Januari 2026," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Kamis (26/2) pagi.
Pendalaman Peran dan 45 Pertanyaan
Dalam pemeriksaan marathon tersebut, penyidik mencecar politisi asal Desa Golo Mori itu dengan puluhan pertanyaan guna menggali keterlibatannya dalam obyek surat yang dipermasalahkan.
Baca Juga: Tragedi KLM Putri Sakinah di Labuan Bajo, Polres Mabar Limpahkan Berkas Tahap Satu ke Kejaksaan
"Ada lebih dari 45 pertanyaan yang diajukan penyidik. Fokus utama kami adalah mendalami proses pembuatan surat tersebut serta peran dari pihak-pihak yang tercantum di dalamnya, termasuk saudara H sendiri," paparnya.
Belasan saksi diperiksa Polisi
Kasus dugaan pemalsuan ini nampaknya mulai menemui titik terang. Hingga saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Mabar telah memeriksa belasan orang yang dianggap mengetahui ihwal munculnya surat yang diduga palsu tersebut.
"Sampai saat ini kami sudah memeriksa 11 orang saksi. Namun, tim penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain yang sekiranya mengetahui kronologi pembuatan surat dan dapat menerangkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya," jelas AKP Lufthi.
Meski pemeriksaan berlangsung hingga larut malam, pihak kepolisian menegaskan bahwa status H saat ini masih sebagai saksi dalam tahap penyelidikan (klarifikasi).
"Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga: Polairud Polres Mabar Bersama Tim SAR Gabungan Gelar Simulasi Penanganan Laka Laut di Labuan Bajo