"PPSaya tidak pernah diwawancarai. Tiba-tiba berita sudah beredar. Sampai hari ini tidak ada konfirmasi dari wartawan," tegasnya.
"Pemberitaan seperti ini saya nilai mengandung itikad buruk yang dilarang dalam Undang-Undang Pers," tambahnya.
Sebelumnya, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Rai ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi internal yang menemukan dugaan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi lapangan pada sejumlah kegiatan tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Baca Juga: Bangun Desa Berkelanjutan, APUDSI Hadir di Kabupaten Manggarai Timur
Beberapa kegiatan yang disorot meliputi pembangunan saluran irigasi, bak penampung air minum, irigasi Banggang, pengadaan sound system, bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), hingga kegiatan pendataan profil desa dan publikasi. Selain itu, terdapat pula sorotan terhadap bantuan operasional Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta proyek irigasi Wae Rempo dan Wae Ncuang yang disebut-sebut dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
LP-KPK bahkan memaparkan dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, termasuk dugaan penyimpangan lebih dari Rp 414 juta pada tahun 2023.
Menanggapi hal itu, Gabriel kembali menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum dan membuka diri terhadap pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
"Kami siap jika diperiksa. Silakan cek langsung di lapangan, semua kegiatan ada dan bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.