Pj Kades Rai Buka Fakta: Tuduhan Penyelewengan Dana Desa Dinilai Tak Berdasar

photo author
- Selasa, 17 Maret 2026 | 18:26 WIB
Pemerintah Desa Rai pastikan proses pelaksanaan pembangunan proyek sudah selesai dan dilakukan transparan
Pemerintah Desa Rai pastikan proses pelaksanaan pembangunan proyek sudah selesai dan dilakukan transparan

IDENUSANTARA.COM - Tudingan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang menyeret Pemerintah Desa Rai, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, mendapat bantahan tegas dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Rai, Gabriel Ilang. Ia menilai seluruh narasi yang berkembang di publik tidak berdasar dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 17 Maret 2026, Gabriel menegaskan bahwa seluruh pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, profesional, dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan.

"Semua kegiatan yang kami jalankan di Desa Rai melalui proses musyawarah dan terbuka untuk masyarakat. Tidak ada yang kami tutupi," tegas Gabriel.

Baca Juga: Jangan Rusak Proses! Elius Pase Peringatkan Bahaya Manuver Politik dalam Seleksi Sekda Papua Pegunungan

Ia juga memastikan bahwa seluruh proyek yang dipersoalkan telah rampung 100 persen dan memiliki bukti fisik yang jelas. Menurutnya, tudingan bahwa sejumlah program tidak terlaksana atau fiktif merupakan klaim sepihak yang tidak didukung fakta.

"Proyek-proyek itu ada semua. Sudah selesai dan bisa dilihat langsung. Tidak benar kalau disebut fiktif atau tidak dikerjakan," ujarnya.

Gabriel kemudian merinci sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan, di antaranya pembangunan saluran irigasi, bak penampung air minum, irigasi Banggang, pengadaan sound system, pendataan profil desa dan publikasi, serta dukungan kegiatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Selain itu, pembangunan irigasi Wae Rempo dan Wae Ncuang juga disebutnya telah dilaksanakan sesuai rencana.

Baca Juga: Usut Korupsi BUMN, Kejagung Diminta Periksa PT. Adhi Karya dan PPK Proyek BBWS Nusa Tenggara II Pada Paket I dan 2

Menurut Gabriel, seluruh kegiatan tersebut telah tertuang dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, ia menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu, termasuk unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang dinilai tidak mengedepankan mekanisme internal desa sebelum melayangkan tudingan ke pihak luar.

"Seharusnya kalau ada persoalan dibahas dulu dalam forum desa. Tapi ini tidak pernah dipersoalkan di forum, karena memang bukti fisiknya ada semua," katanya.

Lebih jauh, Gabriel menilai tudingan yang dialamatkan kepadanya sarat kepentingan dan cenderung mengarah pada upaya pembunuhan karakter.

"Saya melihat ini bukan sekadar kritik, tetapi ada niat untuk menjatuhkan nama baik saya. Ini sangat merugikan," ungkapnya.

Baca Juga: Digarap oleh Kontraktor PT.ADHI KARYA, Proyek Irigasi di NTT Diduga Tak Sesuai KAK, Warga Minta Pertanggungjawaban PPK

Ia juga menyoroti pemberitaan yang beredar di media, yang menurutnya tidak mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Gabriel mengaku tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita tersebut dipublikasikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X