daerah

Dinilai Menyesatkan Sejarah Adat Nggorang, Feri Adu Minta Surat Camat Komodo Dicabut

Kamis, 2 Juli 2026 | 15:35 WIB
Dinilai Menyesatkan Sejarah Adat Nggorang, Feri Adu Minta Surat Camat Komodo Dicabut

"Kalau cukup menggunakan fotokopi warkah lalu diperkuat surat pengukuhan, itu sangat berbahaya. Ini membuka peluang bagi siapa pun menggandakan alas hak tanpa menunjukkan dokumen asli. Dampaknya sangat fatal bagi kepastian hukum pertanahan di Labuan Bajo," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar jangan sampai praktik tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan ekonomi.

"Jangan karena ada investor yang memiliki modal besar lalu cukup menggunakan dokumen fotokopi yang diperkuat surat pengukuhan. Kalau pola seperti ini dibiarkan, maka konflik pertanahan akan semakin meluas," tegasnya.

Minta Surat Camat Dicabut

Menutup keterangannya, Florianus meminta agar Surat Keterangan Camat Komodo tersebut segera dicabut dan dievaluasi.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menginisiasi dialog terbuka yang menghadirkan seluruh pihak terkait dengan berlandaskan dokumen sejarah, data administrasi, dan fakta hukum.

"Kami berharap Pemda Manggarai Barat mengundang semua pihak yang mengklaim sebagai ahli waris maupun Fungsionaris Adat Nggorang untuk duduk bersama dalam forum terbuka. Mari kita buka seluruh dokumen agar masyarakat mengetahui alur sejarah dan dasar yang benar. Persoalan ini harus diselesaikan dengan data, bukan klaim sepihak," pungkasnya.

Berikut kutipan lengkap isi Surat Keterangan Camat Komodo yang Dipersoalkan.

Surat Keterangan Camat Komodo Nomor Pem.593/343/IV/2025 tertanggal 14 April 2025 yang ditandatangani Camat Komodo Marthinus M. Irwandy, SH menyatakan bahwa surat tersebut dibuat untuk menerangkan fakta yang sesungguhnya dan bukan merupakan penilaian.

Dalam surat yang salinanya diperoleh media ini terdapat tiga poin utama, yakni:

Pertama, Camat Komodo menyatakan bahwa Adam Djudje tidak pernah menjabat sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, melainkan hanya pernah menjadi Penata Tanah Adat yang kedudukannya berada di bawah Fungsionaris Adat Nggorang.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa karena itu Adam Djudje tidak pernah memiliki kewenangan menyerahkan tanah adat Nggorang kepada masyarakat, dan hanya Fungsionaris Adat Nggorang yang berwenang menyerahkan bidang tanah adat kepada masyarakat.

Kedua, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang mengaku memperoleh bidang tanah adat Nggorang di Labuan Bajo dari Adam Djudje, baik secara lisan maupun tertulis, khususnya pada kurun waktu tahun 2019, maka penyerahan tersebut dinyatakan tidak sah.

Ketiga, Camat Komodo menjelaskan bahwa setelah meninggalnya Ishaka selaku Fungsionaris Adat dan Haku Mustafa sebagai Wakil Fungsionaris Adat, jabatan tersebut kemudian dipegang oleh Haji Ramang Ishaka sebagai Fungsionaris Adat dan Muhamad Syair sebagai Wakil Fungsionaris Adat.

Surat itu juga menyatakan bahwa Adam Djudje tidak pernah memegang jabatan sebagai Fungsionaris Adat Nggorang.

Halaman:

Terkini