Pada bagian akhir surat, Camat Komodo menuliskan bahwa:
"Adat Nggorang telah diwariskan dan dihormati secara turun-temurun, serta menjadi dasar dalam pemberian sertifikat tanah Pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, setiap pihak wajib menghormati dan tidak mengubah tatanan adat maupun administrasi yang berlaku selama ini, khususnya sebagai pihak yang mengaku-ngaku sebagai Fungsionaris Adat."
Pernyataan inilah yang kemudian mendapat penolakan dari Surion Florianus Adu. Menurutnya, penyebutan bahwa lembaga Fungsionaris Adat diwariskan secara turun-temurun bertentangan dengan sejarah pembentukan lembaga tersebut yang, menurutnya, lahir dari hasil musyawarah para Tua Golo dan Kepala Kampung, bukan berdasarkan garis keturunan.