IDENUSANTARA.COM - Sengketa tanah warisan di Desa Kaju Wangi, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, memasuki babak baru. Kuasa hukum keluarga Anggelinus Japung (AJ) memastikan akan menempuh jalur perdata dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ruteng. Langkah hukum itu diambil setelah tim kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti kepemilikan yang dinilai memperkuat posisi hukum kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Anggelinus Japung, Aventinus Ofan, SH, dalam siaran pers yang diterima media ini pada Selasa (29/9/2026). Menurut Ofan, langkah membawa perkara ke pengadilan merupakan upaya memperoleh kepastian hukum atas tanah warisan yang kini menjadi objek sengketa.
Baca Juga: Penempatan Manajer KDMP Jauh dari Domisili Jadi Sorotan, Pemerintah Ungkap Alasan dan Sistemnya
Ia menjelaskan, tanah yang disengketakan merupakan tanah warisan keluarga yang berasal dari almarhum Alex Bawus dan diwariskan kepada Anggelinus Japung. Kepemilikan tersebut, kata dia, tidak hanya dikenal dalam hukum adat, tetapi juga didukung dokumen administrasi pemerintahan dan bukti penguasaan fisik selama puluhan tahun.
"Klien kami merupakan pemilik sah secara historis, adat, maupun administrasi negara. Kami memiliki Surat Penyerahan Tanah dari Tua Teno, Surat Pendataan Tanah dari Pemerintah Kabupaten Manggarai, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan hingga tahun 2026. Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa klien kami telah menguasai dan mengelola tanah itu secara sah," kata Aventinus Ofan.
Menurutnya, Anggelinus Japung telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut sejak tahun 1988 dengan itikad baik. Selama hampir empat dekade, tanah itu dikelola tanpa adanya keberatan yang berkekuatan hukum hingga kemudian muncul dugaan penguasaan oleh pihak lain.
Dalam keterangannya, Ofan menyebut dugaan penguasaan tanpa hak mulai terjadi pada tahun 2002. Ia menduga tanah tersebut dikuasai secara sepihak oleh seseorang berinisial AA tanpa adanya dasar hukum yang mengalihkan hak kepemilikan dari keluarga kliennya.
"Pihak yang menguasai tanah tersebut tidak pernah memiliki dasar hukum berupa jual beli, hibah, pelepasan hak adat maupun putusan pengadilan yang menyatakan hak atas tanah itu beralih. Karena itu kami menilai tindakan tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Kabar Baik Pejuang NIP! Pemerintah Siapkan 139 Ribu Formasi CPNS Guru pada 2027
Ia menambahkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan tim kuasa hukum, seluruh dokumen yang dimiliki kliennya masih menunjukkan kesinambungan penguasaan sejak awal. Oleh karena itu, pihaknya memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme hukum agar seluruh bukti dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Ofan mengatakan, gugatan perdata dipandang sebagai langkah yang tepat karena sengketa tersebut berkaitan dengan hak kepemilikan atas tanah. Melalui proses persidangan, setiap pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk menghadirkan bukti dan menyampaikan argumentasi hukum.
"Kami memilih jalur perdata karena pengadilan merupakan lembaga yang berwenang menguji seluruh bukti secara objektif. Kami ingin perkara ini diselesaikan berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak," katanya.
Selain menyiapkan gugatan, Ofan juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa tersebut menjaga independensi selama proses hukum berlangsung. Ia mengimbau Pemerintah Desa Kaju Wangi, para tokoh adat, Tua Teno, maupun aparat penegak hukum agar bersikap netral dan profesional.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang akan berjalan. Netralitas sangat penting agar penyelesaian sengketa ini benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Begini Alur Penyaluran TPG dari Validasi hingga Pencairan